HEADLINE

Lapor Pak! Keluarga Saya Positif Covid-19

  Bulan baru saja berganti, Juni ke Juli. Tak ada lagi hujan. Pukul 08.00 WIB, 1 Juli 2021, Bapak mertua saya yang tinggal satu atap dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan swab test. Istri saya yang menemani swab test pun hasilnya sama: garis dua, positif. Di rumah kami, ada tujuh orang yang hidup berdampingan. Ibu, Bapak, saya, istri, dan tiga anak; dua laki-laki, satu perempuan. Masing-masing berusia 9 tahun, 2,5 tahun, dan 1 tahun. Ada satu anggota lagi, ART yang menjaga anak saya tetapi tidak tinggal satu rumah melainkan pulang pergi, Mba L namanya. Setelah Bapak dan istri dinyatakan positif, saya mengajak Ibu dan anak pertama serta anak kedua untuk swab test. Ini kali kedua anak-anak saya swab test, di tempat yang sama. Anak kedua saya, perempuan, sempat takut, tapi saya bujuk karena yang mau di-swab test adalah Aang-nya. "Kan mau jadi dokter, Nok," kata saya membujuk. "Jadi harus ketemu dokter dulu, biar Nok belajar jadi dokt

Naik Haji Lebih Mudah Lewat Bank Syariah

Bank syariah mempermudah calon jamaah yang ingin naik haji ke Baitullah.
 

Naik haji merupakan Rukun Islam yang dinilai hanya bisa dikerjakan oleh orang-orang yang mampu. Takarannya bukan hanya mampu dalam segi finansial, tetapi mampu dalam banyak hal, seperti mampu meluangkan tenaga serta waktu, sampai mampu melepasskan dunia untuk menyambut panggilan Allah pergi ke Tanah Suci.

Dalam Rukun Islam, ibadah haji seperti ibadah pamungkas. Setiap Muslim, minimal diwajibkan mengerjakan empat dari lima Rukun Islam, yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mengerjakan sholat lima waktu, menunaikan zakat, dan puasa di bulan Ramadhan. Satu rukun terakhir yakni naik haji bisa dikerjakan dengan catatan "bila mampu". Dari lima rukun tersebut, naik haji memiliki syarat yang paling "ringan" bagi kaum Muslimin, lantaran Allah memerintahkan pergi ke Baitullah bagi hambanya yang mampu. Tentu perintah naik haji memiliki imbalan pahala yang sangat besar.

Sayangnya, banyak umat Islam yang menilai definisi "mampu" hanya ditujukan untuk orang yang memiliki banyak harta. Padahal, tak terhitung jumlahnya seorang Muslim (baik kaya, berkecukupan, atau miskin) yang berangkat ibadah haji tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun. Di sini definisi keringanan "bagi yang mampu" itu disalahartikan, sehingga banyak umat Islam yang memilih berada di posisi "tidak mampu" berangkat haji.

Naik haji merupakan ibadah fisik. Tidak hanya menguras waktu dan tenaga, tapi juga biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Dari laman resmi Kementerian Agama RI, Ongkos Naik Haji (ONH) sebagai biaya pemberangkatan haji jamaah reguler berada di kisaran Rp 34 juta per orang. Bahkan jamaaah ONH Plus bisa mengeluarkan biaya berkali-kali lipat dengan kisaran biaya di atas Rp 100 juta.

Biaya yang tergolong cukup mahal itu lah yang membuat banyak kaum Muslimin memilih berada di golongan "tidak mampu". Padahal, dalam hadist Arbain disebut, Innamal Amalu Binniyat, semua amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Jika niat, pasti semua tercapai, apalagi jika dibarengi dengan doa dan tindakan. Ada banyak jalan menuju Mekkah, ada banyak cara membayar ONH. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan membuka rekening tabungan haji.

Guna menjawab permasalahan "tidak mampu" tersebut, sejumlah bank di Indonesia menawarkan kemudahaan kepada masyarakat dengan membuka layanan tabungan untuk calon jamaah haji. Bahkan di sejumlah bank syariah, seperti Bank Mandiri Syariah dan BRI Syariah, setoran awal untuk membuka rekening haji minimal hanya Rp 100 ribu. Seratus ribu rupiah untuk sebagian Muslim yang hidup di ekonomi menengah, yang setiap hari membeli kopi kekinian minimal Rp 25 ribu, atau yang saban hari membeli makanan di aplikasi ojek online, rasanya bukan jumlah yang terlampau besar.

Selain menyetor uang, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuka tabungan haji. Pertama calon jamaah adalah WNI. Lalu calon jamaah diminta mengumpulkan kartu identitas seperti KTP/Paspor, Kartu Keluarga, menyiapkan aterai Rp 6.000, dan menyerahkan NPWP (jika punya). Di Bank Mandiri Syariah contohnya, sejumlah keuntungan akan didapatkan calon jamaah yang membuka tabungan haji, yakni tabungan haji berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah mutlaqah, jaminan uang jamaah aman, mendaftar online SISKOHAT Kemenag untuk kemudahan pendaftaran haji.

Namun ada ketetapan dalam pembukaan rekening tabungan haji. Antaraa lain, tabungan tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah (BPIH), setoran awal minimal Rp 100 ribu, setoran selanjutnya minimal Rp 100 ribu, dan saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuai ketentuan dari Kemenag. Jika jamaah menutup rekening karena batal berangkat dengan syarat tertentu, dikenakan biaya Rp 25 ribu.

"Daftar haji lah mumpung masih muda. Naik haji ketika sudah tua itu, capek," pesan ibu mertua saya ketika beliau baru saja pulang dari Tanah Suci sekitar 10 tahun lalu.

Berbekal petuah tersebut, saya dan istri mencoba meniatkan diri membuka rekening haji. Apalagi antrean haji itu cukup lama, bisa memakan waktu bertahun-tahun. Namun, apakah susah membuka rekening haji, terutama bagi anak muda yang ingin berinvestasi untuk akhirat?

Sebenarnya yang dibutuhkan membuka rekening haji memang bukan hanya uang saja, tetapi juga niat dan pasrah. Pasalnya, uang yang masuk rekening haji tidak bisa diambil sewaktu-waktu seperti tabungan biasa. Uang di rekening haji baru bisa dicairkan untuk melunasi BPIH.

Setelah mengumpulkan referensi, saya pun memilih Bank Mandiri Syariah untuk membuka rekening tabungan haji. Bank Mandiri Syariah cabang Warung Buncit dipilih mengingat domisili saya di Pasar Minggu.

Sambutan pegawai Bank Mandiri Syariah yang ramah, meningkatkan kenyamanan nasabah. Pegawai Bank Mandiri Syariah perempuan tersebut menjelaskan, setidaknya ada lima tahap dalam mendaftar ibadah haji.

Pertama, calon jamaah diminta membuka rekening khusus tabungan haji di bank-bank yang sudah ditunjuk pemerintah. Bank Mandiri Syariah merupakan salah satu Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk pemerintah. "Setoran awal minimal Rp 100 ribu, dan ketika tabungan Bapak dan Ibu sudah mencapai Rp 25 juta, Bapak dan Ibu baru bisa mendaftarkan diri ke Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor antrean haji," kata perempuan berjilbab tersebut.

Qadarullah saya dititipi rezeki, sehingga saya dan istri menyetor tabungan haji langsung Rp 25 juta di masing-masing rekening. Sebelumnya saya diminta mengisi formulir pembukaan rekening haji. Lantaran sudah memenuhi syarat minimal mendaftarkan diri, saya langsung disodori surat pernyataan persyaratan haji dan diminta menandatanganinya.

Sebagai catatan, surat itu sempat menjadi kontroversi beberapa waktu lalu lantaran disebut calon jamaah harus rela uang tabungan hajinya diinvestasikan ke proyek infrastruktur dengan berbagai risikonya. Namun Presiden Jokowi menyatakan penggunaan dana haji harus dilakukan hati-hati.

"Semuanya perlu dikalkulasi secara cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus mengikut peraturan perundang-undangan yang ada," kata Presiden Jokowi dalam satu kesempatan.

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mendefinisikan dana haji sebagai gabungan antara dana abadi umat (DAU) dan setoran biaya serta efisiensi penyelenggaraan haji. Adapun, UU itu mengartikan DAU sebagai hasil pengembangan dan sisa biaya operasional penyelenggaraan haji.

Mantan kepala biro Humas Kementerian Agama, Mastuki menjelaskan Kemenag telah menginvestasikan dana haji sebelum beleid itu muncul atau sejak UU 13/2008 tentang penyelenggaraan haji disahkan. Saat itu Kemenag memasukkan DAU ke tiga instrumen investasi, yakni surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk atau obligasi syariah.

Selama tujuh tahun terakhir, Kemenag telah menggunakan hasil investasi dana haji sebagai subsidi menutup selisih total biaya penyelenggaraan haji dan setoran yang dibayarkan calon jamaah kepada pemerintah. Jadi sebenarnya calon jamaah tidak membayar seluruh biaya haji. Yang ditanggung calon jamaah hanya tiket pesawat pulang-pergi, sebagian ongkos pemondokan, dan biaya hidup selama di Tanah Suci.

Mastuki menjelaskan, biaya haji itu sebenarnya bukan Rp 34 juta tetapi sekitar Rp 60-65 juta. "Untuk menutup biaya pemondokan di Madinah dan transportasi lokal, kami mengambil nilai manfaat yang kami dapatkan dari sukuk. Jadi hasilnya akan dikembalikan ke jamaah," kata Mastuki.

Berdasarkan informasi tersebut, saya pun tak ragu meneken surat persyaratan haji yang disodorkan pegawai Bank Mandiri Syariah. Setelah itu, uang di tabungan haji langsung disetor ke Kementerian Agama di cabang BPS BPIH berdasarkan domisili calon jamaah. Saya mendaftar di Kantor Wilayah Kemenag Pasar Minggu, yang kantornya persis bersebelahan dengan Gedung Republika di Jalan Warung Buncit.

Pegawai Bank Mandiri Syariah itu pun memberikan saya bukti setoran dengan nomor validasi yang diterbitkan BPS BPIH. "Nanti Bapak dan Ibu harus mencatat nomor ini, jangan sampai hilang karena nomor ini sangat penting."

Alhamdulillah, satu langkah menuju Baitullah terpenuhi.

Pegawai Bank Mandiri Syariah itu menjelaskan, setelah mendaftar ke Kemenag, saya akan mendapatkan nomor antrean. Setelah mendapatkan kepastian tanggal keberangkatan, calon jamaah diminta melunasi kekurangan ONH sekitar Rp 10 juta. Enaknya, setelah membuka tabungan haji calon jamaah bisa membayar biaya haji seperti mencicil. Bank Mandiri Syariah mempermudah para jamaah mengisi tabungan hajinya sampai dananya memenuhi syarat.

Setelah membuka rekening tabungan haji di Bank Mandiri Syariah, ternyata ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mendaftar ke kantor Kemenag. Sejumlah syarat tersebut, antara lain:

1. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar.

2. Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar.

3. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar.

4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.

5. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.

6. Fotokopi surat kesehatan 2 lembar.

7. Map sebanyak 2 buah (merek Map ditentukan).

Setelah syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, keesokan harinya saya kembali ke Bank Mandiri Syariah untuk verifikasi. Setelah dicek pegawai bank, berkas yang saya bawa sudah lengkap, dan pihak bank pun membuatkan beberapa surat. Surat-surat yang saya terima dari Bank Mandiri Syariah waktu itu adalah:

1. Lembar validasi dari bank asli 4 lembar.

2. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar.

3. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar.

4. Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.

Satu tahap pun kembali terpenuhi. Alhamdulillah.

Di hari yang sama, saya dan istri lalu melangkahkan kaki ke Kanwil Kemenag Pasar Minggu. Usai mengisi buku tamu seperti permintaan petugas Kemenag, saya mengisi formulir pendaftaran haji atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir itu berisi informasi pribadi, mulai dari nama lengkap, nama orang tua, nomor telepon, pekerjaan, golongan darah, bentuk alis, rambut, hidung, bibir, hingga warna kulit.

Setelah diisi secara lengkap, formulir itu lalu dimasukkan bersamaan dengan berkas-berkas yang telah dibawa ke dalam map. Kemudian serahkan kepada petugas.

Langkah selanjutnya, saya pun difoto dan direkam sidik jari. Lalu data saya dimasukkan ke SPPH. Jika data sudah benar, sesuai, dan lengkap, calon jamaah diminta meneken dokumen SPPH. Setelah itu saya menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Selain lembar bukti SPPH, saya juga menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.

"Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik ya, Pak, jangan sampai rusak," kata petugas di Kemenag yang melayani saya.

"Bapak dan Ibu," kata petugas perempuan itu ramah, "bisa mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag di website https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Bisa juga download aplikasinya."

Alhamdulillah, hampir semua langkah menuju Baitullah sudah terpenuhi. Tak hanya Kemenag, Bank Mandiri Syariah pun mempermudah setiap calon jamaah yang ingin membuka rekening haji, sampai tak perlu direpotkan dengan birokrasi yang biasanya njelimet dan bermasalah.

Sayangnya ibadah haji dalam dua tahun terakhir dibatasi karena pandemi Covid-19. Meski begitu, kini sembari menunggu waktu keberangkatan, saya pun mencoba rutin menyetor uang ke tabungan haji agar ketika pelunasan biayanya sudah siap dan tidak terbebani. Mari buka rekening haji agar hidup terbekahi.

Comments

YOUTUBE