Naik haji merupakan Rukun Islam yang
dinilai hanya bisa dikerjakan oleh orang-orang yang mampu. Takarannya
bukan hanya mampu dalam segi finansial, tetapi mampu dalam banyak hal,
seperti mampu meluangkan tenaga serta waktu, sampai mampu melepasskan
dunia untuk menyambut panggilan Allah pergi ke Tanah Suci.
Dalam
Rukun Islam, ibadah haji seperti ibadah pamungkas. Setiap Muslim,
minimal diwajibkan mengerjakan empat dari lima Rukun Islam, yakni
mengucapkan dua kalimat syahadat, mengerjakan sholat lima waktu,
menunaikan zakat, dan puasa di bulan Ramadhan. Satu rukun terakhir yakni
naik haji bisa dikerjakan dengan catatan "bila mampu". Dari lima rukun
tersebut, naik haji memiliki syarat yang paling "ringan" bagi kaum
Muslimin, lantaran Allah memerintahkan pergi ke Baitullah bagi hambanya
yang mampu. Tentu perintah naik haji memiliki imbalan pahala yang sangat
besar.
Sayangnya, banyak umat Islam
yang menilai definisi "mampu" hanya ditujukan untuk orang yang memiliki
banyak harta. Padahal, tak terhitung jumlahnya seorang Muslim (baik
kaya, berkecukupan, atau miskin) yang berangkat ibadah haji tanpa
mengeluarkan biaya sedikit pun. Di sini definisi keringanan "bagi yang
mampu" itu disalahartikan, sehingga banyak umat Islam yang memilih
berada di posisi "tidak mampu" berangkat haji.
Naik
haji merupakan ibadah fisik. Tidak hanya menguras waktu dan tenaga,
tapi juga biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Dari laman resmi
Kementerian Agama RI, Ongkos Naik Haji (ONH) sebagai biaya
pemberangkatan haji jamaah reguler berada di kisaran Rp 34 juta per
orang. Bahkan jamaaah ONH Plus bisa mengeluarkan biaya berkali-kali
lipat dengan kisaran biaya di atas Rp 100 juta.
Biaya yang tergolong cukup mahal itu
lah yang membuat banyak kaum Muslimin memilih berada di golongan "tidak
mampu". Padahal, dalam hadist Arbain disebut, Innamal Amalu Binniyat,
semua amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Jika niat, pasti
semua tercapai, apalagi jika dibarengi dengan doa dan tindakan. Ada
banyak jalan menuju Mekkah, ada banyak cara membayar ONH. Langkah
pertama yang bisa dilakukan adalah dengan membuka rekening tabungan
haji.
Guna menjawab permasalahan
"tidak mampu" tersebut, sejumlah bank di Indonesia menawarkan kemudahaan
kepada masyarakat dengan membuka layanan tabungan untuk calon jamaah
haji. Bahkan di sejumlah bank syariah, seperti Bank Mandiri Syariah dan
BRI Syariah, setoran awal untuk membuka rekening haji minimal hanya Rp
100 ribu. Seratus ribu rupiah untuk sebagian Muslim yang hidup di
ekonomi menengah, yang setiap hari membeli kopi kekinian minimal Rp 25
ribu, atau yang saban hari membeli makanan di aplikasi ojek online, rasanya bukan jumlah yang terlampau besar.
Selain
menyetor uang, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuka
tabungan haji. Pertama calon jamaah adalah WNI. Lalu calon jamaah
diminta mengumpulkan kartu identitas seperti KTP/Paspor, Kartu Keluarga,
menyiapkan aterai Rp 6.000, dan menyerahkan NPWP (jika punya). Di Bank
Mandiri Syariah contohnya, sejumlah keuntungan akan didapatkan calon
jamaah yang membuka tabungan haji, yakni tabungan haji berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah mutlaqah, jaminan uang jamaah aman, mendaftar online SISKOHAT Kemenag untuk kemudahan pendaftaran haji.
Namun
ada ketetapan dalam pembukaan rekening tabungan haji. Antaraa lain,
tabungan tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah (BPIH), setoran awal minimal Rp 100
ribu, setoran selanjutnya minimal Rp 100 ribu, dan saldo minimal untuk
didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuai ketentuan dari
Kemenag. Jika jamaah menutup rekening karena batal berangkat dengan
syarat tertentu, dikenakan biaya Rp 25 ribu.
"Daftar
haji lah mumpung masih muda. Naik haji ketika sudah tua itu, capek,"
pesan ibu mertua saya ketika beliau baru saja pulang dari Tanah Suci
sekitar 10 tahun lalu.
Berbekal
petuah tersebut, saya dan istri mencoba meniatkan diri membuka rekening
haji. Apalagi antrean haji itu cukup lama, bisa memakan waktu
bertahun-tahun. Namun, apakah susah membuka rekening haji, terutama bagi
anak muda yang ingin berinvestasi untuk akhirat?
Sebenarnya
yang dibutuhkan membuka rekening haji memang bukan hanya uang saja,
tetapi juga niat dan pasrah. Pasalnya, uang yang masuk rekening haji
tidak bisa diambil sewaktu-waktu seperti tabungan biasa. Uang di
rekening haji baru bisa dicairkan untuk melunasi BPIH.
Setelah
mengumpulkan referensi, saya pun memilih Bank Mandiri Syariah untuk
membuka rekening tabungan haji. Bank Mandiri Syariah cabang Warung
Buncit dipilih mengingat domisili saya di Pasar Minggu.
Sambutan
pegawai Bank Mandiri Syariah yang ramah, meningkatkan kenyamanan
nasabah. Pegawai Bank Mandiri Syariah perempuan tersebut menjelaskan,
setidaknya ada lima tahap dalam mendaftar ibadah haji.
Pertama,
calon jamaah diminta membuka rekening khusus tabungan haji di bank-bank
yang sudah ditunjuk pemerintah. Bank Mandiri Syariah merupakan salah
satu Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk pemerintah. "Setoran
awal minimal Rp 100 ribu, dan ketika tabungan Bapak dan Ibu sudah
mencapai Rp 25 juta, Bapak dan Ibu baru bisa mendaftarkan diri ke
Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor antrean haji," kata perempuan
berjilbab tersebut.
Qadarullah
saya dititipi rezeki, sehingga saya dan istri menyetor tabungan haji
langsung Rp 25 juta di masing-masing rekening. Sebelumnya saya diminta
mengisi formulir pembukaan rekening haji. Lantaran sudah memenuhi syarat
minimal mendaftarkan diri, saya langsung disodori surat pernyataan
persyaratan haji dan diminta menandatanganinya.
Sebagai
catatan, surat itu sempat menjadi kontroversi beberapa waktu lalu
lantaran disebut calon jamaah harus rela uang tabungan hajinya
diinvestasikan ke proyek infrastruktur dengan berbagai risikonya. Namun
Presiden Jokowi menyatakan penggunaan dana haji harus dilakukan
hati-hati.
"Semuanya perlu
dikalkulasi secara cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus mengikut
peraturan perundang-undangan yang ada," kata Presiden Jokowi dalam satu
kesempatan.
Undang-Undang Nomor 34
tahun 2014 mendefinisikan dana haji sebagai gabungan antara dana abadi
umat (DAU) dan setoran biaya serta efisiensi penyelenggaraan haji.
Adapun, UU itu mengartikan DAU sebagai hasil pengembangan dan sisa biaya
operasional penyelenggaraan haji.
Mantan kepala biro Humas Kementerian Agama, Mastuki menjelaskan Kemenag telah menginvestasikan dana haji sebelum beleid
itu muncul atau sejak UU 13/2008 tentang penyelenggaraan haji disahkan.
Saat itu Kemenag memasukkan DAU ke tiga instrumen investasi, yakni
surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara
(SBSN) alias sukuk atau obligasi syariah.
Selama
tujuh tahun terakhir, Kemenag telah menggunakan hasil investasi dana
haji sebagai subsidi menutup selisih total biaya penyelenggaraan haji
dan setoran yang dibayarkan calon jamaah kepada pemerintah. Jadi
sebenarnya calon jamaah tidak membayar seluruh biaya haji. Yang
ditanggung calon jamaah hanya tiket pesawat pulang-pergi, sebagian
ongkos pemondokan, dan biaya hidup selama di Tanah Suci.
Mastuki
menjelaskan, biaya haji itu sebenarnya bukan Rp 34 juta tetapi sekitar
Rp 60-65 juta. "Untuk menutup biaya pemondokan di Madinah dan
transportasi lokal, kami mengambil nilai manfaat yang kami dapatkan dari
sukuk. Jadi hasilnya akan dikembalikan ke jamaah," kata Mastuki.
Berdasarkan
informasi tersebut, saya pun tak ragu meneken surat persyaratan haji
yang disodorkan pegawai Bank Mandiri Syariah. Setelah itu, uang di
tabungan haji langsung disetor ke Kementerian Agama di cabang BPS BPIH
berdasarkan domisili calon jamaah. Saya mendaftar di Kantor Wilayah
Kemenag Pasar Minggu, yang kantornya persis bersebelahan dengan Gedung
Republika di Jalan Warung Buncit.
Pegawai
Bank Mandiri Syariah itu pun memberikan saya bukti setoran dengan nomor
validasi yang diterbitkan BPS BPIH. "Nanti Bapak dan Ibu harus mencatat
nomor ini, jangan sampai hilang karena nomor ini sangat penting."
Alhamdulillah, satu langkah menuju Baitullah terpenuhi.
Pegawai
Bank Mandiri Syariah itu menjelaskan, setelah mendaftar ke Kemenag,
saya akan mendapatkan nomor antrean. Setelah mendapatkan kepastian
tanggal keberangkatan, calon jamaah diminta melunasi kekurangan ONH
sekitar Rp 10 juta. Enaknya, setelah membuka tabungan haji calon jamaah
bisa membayar biaya haji seperti mencicil. Bank Mandiri Syariah
mempermudah para jamaah mengisi tabungan hajinya sampai dananya memenuhi
syarat.
Setelah membuka rekening
tabungan haji di Bank Mandiri Syariah, ternyata ada syarat-syarat lain
yang harus dipenuhi sebelum mendaftar ke kantor Kemenag. Sejumlah syarat
tersebut, antara lain:
1. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar.
2. Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar.
3. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.
5. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
6. Fotokopi surat kesehatan 2 lembar.
7. Map sebanyak 2 buah (merek Map ditentukan).
Setelah
syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, keesokan harinya saya kembali
ke Bank Mandiri Syariah untuk verifikasi. Setelah dicek pegawai bank,
berkas yang saya bawa sudah lengkap, dan pihak bank pun membuatkan
beberapa surat. Surat-surat yang saya terima dari Bank Mandiri Syariah
waktu itu adalah:
1. Lembar validasi dari bank asli 4 lembar.
2. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar.
3. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar.
4. Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.
Satu tahap pun kembali terpenuhi. Alhamdulillah.
Di
hari yang sama, saya dan istri lalu melangkahkan kaki ke Kanwil Kemenag
Pasar Minggu. Usai mengisi buku tamu seperti permintaan petugas
Kemenag, saya mengisi formulir pendaftaran haji atau Surat Pendaftaran
Pergi Haji (SPPH). Formulir itu berisi informasi pribadi, mulai dari
nama lengkap, nama orang tua, nomor telepon, pekerjaan, golongan darah,
bentuk alis, rambut, hidung, bibir, hingga warna kulit.
Setelah
diisi secara lengkap, formulir itu lalu dimasukkan bersamaan dengan
berkas-berkas yang telah dibawa ke dalam map. Kemudian serahkan kepada
petugas.
Langkah selanjutnya, saya
pun difoto dan direkam sidik jari. Lalu data saya dimasukkan ke SPPH.
Jika data sudah benar, sesuai, dan lengkap, calon jamaah diminta meneken
dokumen SPPH. Setelah itu saya menerima lembar bukti pendaftaran haji
yang berisi nomor porsi pendaftaran. Selain lembar bukti SPPH, saya juga
menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak
bank.
"Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik ya, Pak, jangan sampai rusak," kata petugas di Kemenag yang melayani saya.
"Bapak dan Ibu," kata petugas perempuan itu ramah, "bisa mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag di website https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Bisa juga download aplikasinya."
Alhamdulillah,
hampir semua langkah menuju Baitullah sudah terpenuhi. Tak hanya
Kemenag, Bank Mandiri Syariah pun mempermudah setiap calon jamaah yang
ingin membuka rekening haji, sampai tak perlu direpotkan dengan
birokrasi yang biasanya njelimet dan bermasalah.
Sayangnya
ibadah haji dalam dua tahun terakhir dibatasi karena pandemi Covid-19.
Meski begitu, kini sembari menunggu waktu keberangkatan, saya pun
mencoba rutin menyetor uang ke tabungan haji agar ketika pelunasan
biayanya sudah siap dan tidak terbebani. Mari buka rekening haji agar
hidup terbekahi.
Comments
Post a Comment